DECEMBER 9, 2022
News

Harvey Moies Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

image
Harvey Moeis tidak ajukan keberatan pada sidang kasus korupsi timah (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Harvey Moeis yang menjalani persidangan kasus korupsi timah menerima dakwaan bahwasanya merugikan negara dengan nilai sebesar Rp300 triliun.

Pasalnya, Harvey Moeis tidak mengajukan nota keberatan atau ekspesi atas dakwaan kasus korupsi timah yang melibatkan pengelolaan timah PT Refined Bangka Tin.

Karena menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum, persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis akan berlanjut ke tahap pembuktian oleh JPU pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Kominfo Hapus 2.7 Juta Konten Sebagai Buktikan Bukti Konkret Basmi Judi Online

"Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU mengungkapkan terdapat total 168 saksi yang disiapkan, namun pada agenda sidang pemeriksaan saksi pertama, ada sebanyak lima orang saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu.

Nantinya, sidang pemeriksaan saksi akan digelar setiap minggu selama dua kali, yakni pada Selasa dan Kamis.

Harvey didakwa melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi diduga dilakukan Harvey dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sementara TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadinya.

Kepentingan pribadi dimaksud, antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan sang istri, Sandra Dewi 88 tas bermerek, dan 141 perhiasan.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Berita Terkait