Catatan Denny JA: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Senin, 20 Januari 2025 12:22 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Sebanyak 68,19 persen data memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.
Agar sebangun dengan aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah.
Demikianlah salah satu kesimpulan riset LSI Denny JA, yang dilakukan pada tanggal 2-7 Januari 2025. Ini bukan hasil survei opini publik yang biasa kami gunakan.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Pentingnya Mengawinkan Isu Sosial dan Puisi
Tapi ini hasil inovasi LSI Denny JA yang baru, yaitu aplikasi yang membaca percakapan di media sosial dan media online di internet.
Ini analisis isi komputasional menggunakan alat “LSI Internet” untuk mendeteksi topik dan sentimen publik. Informasi dikumpulkan dari berbagai platform digital seperti media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Salman Berjumpa Tunawisma di London
-000-
Mayoritas percakapan melihat keputusan MK tahun 2024 soal pilpres ini sebagai langkah berani yang membawa demokrasi ke arah yang lebih inklusif.
Setiap partai kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden, membuka ruang yang lebih luas bagi representasi rakyat.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Sebagai Imigran Ia Masih Luka
Dalam sistem yang baru ini, kompetisi politik tidak lagi menjadi arena dominasi partai besar, tetapi medan perjuangan ide dan visi yang lebih sehat.