DECEMBER 9, 2022
Kolom

Catatan Denny JA: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru

image
Opini Denny JA tentang penyelenggaraan Pilkada harus mengikuti peraturan Pilpres terbaru (Lifestyleabc.com/Kiriman)

Dalam setiap tarikan nafas demokrasi, ada seruan  semakin terbukanya kompetisi politik. Seruan itu bergema dalam ruang-ruang politik yang dipenuhi dengan harapan dan kekhawatiran.

Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold, harapan itu semakin nyata. Sebuah keputusan monumental yang menantang status quo, membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif, sehat, dan berorientasi pada rakyat.

Namun, momentum ini seharusnya tidak berhenti di tingkat nasional. Pilkada, sebagai cerminan demokrasi lokal, juga perlu mengikuti model ini. Biarkan setiap partai, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk mencalonkan kepala daerah. Inilah wajah demokrasi yang sejati.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Pentingnya Mengawinkan Isu Sosial dan Puisi

Riset yang dilakukan LSI Denny JA melalui analisis isi komputasional memperlihatkan dinamika sentimen publik atas putusan ini.

Dari 7.079 percakapan digital yang dikaji, mayoritas bersumber dari berita online dan video, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap isu ini.

Terhadap putusan MK soal pilpres itu, hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Salman Berjumpa Tunawisma di London

Kekhawatiran mereka, jika setiap partai dibolehkan mencalonkan capres, ada risiko fragmentasi politik. Akan hadir banyak kandidat presiden yang dapat memecah suara rakyat.

Tetapi, demokrasi yang sejati justru seharusnya memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih dari banyak pilihan. Risiko ini, jika dikelola dengan baik, justru dapat menjadi peluang untuk memperkaya dan memperbanyak pilihan publik dan memperdalam kedewasaan demokrasi.

Lima alasan utama mendukung penghapusan presidential threshold memberikan pandangan yang lebih jelas.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Sebagai Imigran Ia Masih Luka

Pertama, demokrasi menjadi lebih inklusif karena semua partai memiliki hak yang sama untuk mencalonkan kandidat.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Sumber: Antara

Berita Terkait