Catatan Denny JA: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Senin, 20 Januari 2025 12:22 WIB
Menerapkan model tanpa ambang batas dalam pilkada, membuat sistem pilkada sebangun dengam sistem pilpres yang baru, yang didorong oleh putusan MK tahun 2024.
Baik di tingkat nasional maupun lokal, sistem ini memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat untuk menjadi aktor utama dalam demokrasi.
Menghapus ambang batas agar setiap partai politik bisa mencalonkan kepala daerah juga menciptakan efisiensi signifikan dalam proses politik, terutama dalam menekan praktik “mahar politik.”
Baca Juga: Catatan Denny JA: Pentingnya Mengawinkan Isu Sosial dan Puisi
Selama ini, partai besar yang mendominasi proses pencalonan sering meminta mahar tinggi sebagai syarat dukungan, menciptakan biaya politik yang mahal dan tidak transparan.
Dengan dibolehkannya semua partai mencalonkan presiden atau kepala daerah, kompetisi menjadi lebih merata, mengurangi dominasi partai besar, dan memberikan lebih banyak pilihan kepada kandidat tanpa harus membeli dukungan partai tertentu.
Efisiensi ini tidak hanya menghemat biaya politik kandidat, tetapi juga mengurangi insentif untuk praktik korupsi politik yang sering terjadi dalam proses negosiasi dukungan partai.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Salman Berjumpa Tunawisma di London
-000-
Pilkada: Antara Pilihan Rakyat dan DPRD
Kini berkembang kuat wacana di DPR agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Sebagai Imigran Ia Masih Luka
Alasan utama yang diajukan adalah efisiensi biaya dan upaya menghindari praktik money politics yang kerap terjadi dalam pemilihan langsung.