PSI Tegaskan jika Kaesang Pangarep Tidak akan Maju pada Pilkada 2024
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Sabtu, 24 Agustus 2024 20:56 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menegaskan jika Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada 2024.
Informasi ini disampaikan oleh PSI menyusul demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR pada 22 Agustus 2024 lalu untuk menghentikan langkah Kaesang Pangarep ikut berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Disampaikan oleh Sekretaris Jendral PSI, Raja Juli Antoni jika Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di luar hasil konsultasi antara KPU RI dengan DPR RI.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tidak Gentar Hadapi Siapapun Lawan di Pilkada Jakarta
“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024. Menurut dia, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani istrinya yang sedang kuliah di Amerika Serikat.
“Namun, membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, terdapat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.
“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” katanya.