DECEMBER 9, 2022
News

Andi Muhammad Asrun jelaskan Putusan Tafsir Mahkamah Konstitusi berikan Perlindungan pada Warga Negara

image
Andi Muhammad Asrun jelaskan tentang putusan tafsir Mahkamah Konstitusi di diskusi SATUPENA (Kiriman)

LIFESTYLEABC.COM - Pakar hukum Andi Muhammad Asrun.menjadi bintang tamu dan pembicara dalam diskusi yang diadakan SATUPENA pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin dengan membahas putusan tafsir Mahkamah Konstitusi.

Dalam diskusi Hati Pena yang digelar perkumpulan SATUPENA ini, Andi Muhammad Asrun menyebut jika putusan bersifat tafsir yang datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diartikan sebagai upaya memberikan perlindungan konstitusi pada warga negara akibat ketidakjelasan norma hukum.

Diskusi perkumpulan SATUPENA ini dipandu oleh Elza Peidi Taher dan Amelia Fitriani dengan mengundang pakar hukum Andi Muhammad Nasrun menjadi pembicara tema Mahkamah Konstitusi secara mendalam

Dalam diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu, Asrun  memaparkan, putusan bersifat tafsir itu telah memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum, untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara. 

Menurut Asrun, putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan.

“Tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes),” lanjut Asrun.

Asrun menjelaskan, putusan bersifat tafsir dengan varian seperti itu telah memberikan kepastian hukum dan sekaligus sejalan dengan doktrin “judge-made law”. Putusan tersebut bersifat “self-executing”. 

Selain putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), Mahkamah Konstitusi telah menapakkan “palu kewenangannya” menjadi positive legislator atau setidaknya semi positive legislator atau sebagai temporary legislator.  

“Hal ini berbeda dengan kedudukan dasar Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator untuk mengimbangi kekuasaan legislatif  (pembentuk undang-undang) yang sebagai positive legislator,” ungkap Asrun.

Secara umum, ungkap Asrun, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya memuat tiga jenis putusan yaitu: tidak diterima, dikabulkan, dan ditolak.  

“Namun, dalam praktik, terdapat beberapa putusan yang menyatakan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional),” sambungnya. *

Andi Muhammad Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, yang menjadi narasumber dalam diskusi daring Hati Pena di Jakarta, Kamis malam, 4 Juli 2024.

Andi Muhammad Asrun bicara dalam diskusi yang diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA yang diketuai Denny JA. Diskusi daring itu dipandu oleh Elza Peldi Taher dan Amelia Fitriani.

Dalam diskusi bertema Putusan Bertafsir dari Mahkamah Konstitusi Untuk Keadilan itu, Asrun  memaparkan, putusan bersifat tafsir itu telah memberikan jalan keluar terhadap kevakuman hukum, untuk kepentingan praktis ataupun untuk kepentingan memberikan keadilan dalam rangka kepentingan warga negara. 

Menurut Asrun, putusan bersifat tafsir ini secara asasi tidak mengubah norma peraturan perundang-undangan.

“Tetapi ia melakukan penyesuaian terhadap suatu kebutuhan praktik demi keadilan dan kepastian kepada perseorangan atau institusi tertentu, sekalipun dapat berlaku secara umum (erga omnes),” lanjut Asrun.

Asrun menjelaskan, putusan bersifat tafsir dengan varian seperti itu telah memberikan kepastian hukum dan sekaligus sejalan dengan doktrin “judge-made law”. Putusan tersebut bersifat “self-executing”. 

Selain putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), Mahkamah Konstitusi telah menapakkan “palu kewenangannya” menjadi positive legislator atau setidaknya semi positive legislator atau sebagai temporary legislator.  

“Hal ini berbeda dengan kedudukan dasar Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator untuk mengimbangi kekuasaan legislatif  (pembentuk undang-undang) yang sebagai positive legislator,” ungkap Asrun.

Secara umum, ungkap Asrun, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya memuat tiga jenis putusan yaitu: tidak diterima, dikabulkan, dan ditolak.  

“Namun, dalam praktik, terdapat beberapa putusan yang menyatakan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional),” sambungnya. *

Sumber: Kiriman

Berita Terkait