DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPU RI Segera Kirimkan Surat untuk KPU Daerah Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

image
KPU Ri akan dorong KPU daerah ikuti aturan Mahkamah Konstitusi (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Dalam rangka mengikuti tuntutan demonstrasi di depan Gedung DPR, KPU RI akan segera mengirim surat edaran kepada KPU daerah untuk mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi.

KPU RI mendorong KPU di berbagai wilayah daerah Indonesia untuk mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi tentang Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan jika KPU daerah akan mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi pada pendaftaran calon Kepala Daerah pada 27-29 Agustus 2024 nanti.

Baca Juga: KPU Aceh Tidak Terapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik

"Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurutnya, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya pun segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut dengan memedomani putusan MK tersebut.

"Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU," kata August.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Sumber: Antara

Berita Terkait