DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPU Aceh Tidak Terapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik

image
Pemerintah daerah dan KPU Aceh tidak ikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan partai (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Seluruh daerah Indonesia yang mengikuti Pilkada harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan partai politik, kecuali untuk KPU Aceh.

Alasan KPU Aceh tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi ini dikarenakan wilayah khusus Indonesia tidak harus mengiktui putusan pengadilan tertinggi RI tersebut.

Ketua KPU Aceh Saiful mengatakan, Aceh sebagai daerah khusus memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur tentang Pilkada dan tidak harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Transkrip Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR RI Peringati Hari 17 Agustus

Adapun turunan UUPA terkait Pilkada tersebut diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu di Aceh.

"Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, untuk Aceh tidak berdampak, karena Aceh memiliki kekhususan," katanya di Banda Aceh, Kamis 22 Agustus 2024. 

Seperti diketahui, pada Selasa 20 Agustus, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Makna Baju Adat yang Digunakan Presiden Joko Widodo sampai Puan Maharani pada Perayaan 17 Agustus

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Pilkada Aceh.

Baca Juga: Setelah Presiden Joko Widodo Lakukan Reshuffle Kabinet, Rupiah Terpantau Menanjak Naik

Saiful menjelaskan, berdasarkan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, untuk pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memperoleh 15 persen kursi dari DPR Aceh (provinsi) atau DPRK (kabupaten/kota) atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.

"Di Aceh, juga partai politik yang tidak memiliki kursi bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah asalkan punya suara 15 persen dari akumulasi suara sah," ujarnya.

Tak hanya itu, Qanun Pilkada Aceh juga mengatur soal kewajiban calon kepala daerah wajib memiliki kemampuan baca Alquran, dan untuk usia minimal saat pendaftaran minimal 30 tahun.

Artinya, tambah dia, putusan nomor 60 dan 70 dari Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku bagi Aceh yang memiliki UUPA pada Pilkada serentak 2024.

"Sejauh pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di judicial review atau diubah, maka itu masih berlaku di Aceh," demikian Saiful.***

Sumber: Antara

Berita Terkait