Nusantara
KPU Aceh Tidak Terapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Jumat, 23 Agustus 2024 20:40 WIB

Pemerintah daerah dan KPU Aceh tidak ikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan partai (Antara)
"Di Aceh, juga partai politik yang tidak memiliki kursi bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah asalkan punya suara 15 persen dari akumulasi suara sah," ujarnya.
Tak hanya itu, Qanun Pilkada Aceh juga mengatur soal kewajiban calon kepala daerah wajib memiliki kemampuan baca Alquran, dan untuk usia minimal saat pendaftaran minimal 30 tahun.
Artinya, tambah dia, putusan nomor 60 dan 70 dari Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku bagi Aceh yang memiliki UUPA pada Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Transkrip Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR RI Peringati Hari 17 Agustus
"Sejauh pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di judicial review atau diubah, maka itu masih berlaku di Aceh," demikian Saiful.***
Sumber: Antara