Heru Budi Sebut Kirab Bendera Pusaka dari Monas ke IKN akan Menjadi Tradisi Tahunan
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Minggu, 01 September 2024 16:05 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Kepala Sekretariat Presiden RI, Heru Budi berkata jika kirab bendera yang berlangsung dari Monas ke IKN akan menjadi tradisi tahunan yang dilakukan perayaan kemerdekaan.
Heru Budi berkata jika kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun akan dirayakan dengan membawa bendera pusaka dari Monas ke IKN yan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
Tetapi menurut Heru Budi, kirab yang dilakukan sejak 2016 ini hanya membawa bendera pusaka dari Monas ke Istana Negara dan ditambahkan dengan IKN sebagai jalur tambahan.
Baca Juga: Makna Baju Adat yang Digunakan Presiden Joko Widodo sampai Puan Maharani pada Perayaan 17 Agustus
"Insyallah akan jadi tradisi. Awalnya ini kegiatan setiap tahun dari 2016 adalah kirab dari Monas ke Istana Jakarta. Tahun ini spesial kirab dari Monas menuju IKN dan merayakannya di dua kota yakni Jakarta dan Istana IKN," kata Heru usai menempatkan keduanya di Monas Jakarta, Sabtu.
Heru mengatakan kirab kedua benda pusaka ini merupakan kegiatan terakhir dalam rangkaian kegiatan di bulan kemerdekaan untuk memperingati HUT Ke-79 RI.
Sebelumnya, keduanya dibawa dari Monas menuju IKN, Kalimantan Timur pada 10 Agustus 2024, untuk kemudian dikibarkan pada Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara IKN bersama Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Suku Baduy Ikut Rayakan 17 Agustus dengan gelar Upacara untuk Hormati Jasa Pahlawan
Di Istana Negara IKN, kedua benda pusaka disimpan di ruangan khusus yang memang disiapkan sejak
awal istana didesain.
"Jadi ruangan tertentu ada dua, yang sebelah kiri dan kanan itu untuk menempatkan Bendera Merah Putih dan juga teks Proklamasi. Sudah disiapkan dari awal bagian dari desain Istana," kata Heru.
Setelah disimpan di Istana Negara IKN, keduanya kini dikembalikan ke asal dan disimpan di Ruang Kemerdekaan, area cawan Monas Jakarta.
Baca Juga: Ridwan Kamil Janji tidak akan Gunakan Persija Sebagai Bahan Kampanye Pilkada Jakarta
Sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera pusaka disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
"Sesuai dengan aturan undang-undang, sang saka Merah Putih itu, dan teks Proklamasi berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Kita lihat nanti kapan secara resmi pindah ke IKN, tentunya nanti menyesuaikan," kata Heru.***