Presiden Soekarno Tidak Terbukti Menjadi Pendukung PKI Setelah TAP MPR No 33 Tahun 1967 Dicabut
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Senin, 09 September 2024 17:20 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Nama Presiden Soekarno akhirnya bisa lepas dari sentimen pengkhianat dan pendukung PKI setelah TAP MPR No 33 Tahun 1967 dicabut.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi surat keputusan pencabutan TAP MPR ini kepada anggota keluarga Presiden Soekarno seperti Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra pada hari Senin, 9 September 2024 ini.
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 (tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno) sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, Senin.
Baca Juga: Ridwan Kamil Janji tidak akan Gunakan Persija Sebagai Bahan Kampanye Pilkada Jakarta
Pencabutan TAP MPR ini menandakan jika Presiden Soekarno dinyatakan sama sekali tidak terlibat atas tuduhan pengkhianat maupun pendukung dari kelompok PKI.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.
Bamsoet menyampaikan jika langkah ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR No 1 Tahun 2003 guna meninjau ulang status hukum TAP MPR No 33 Tahun 1967.
Baca Juga: Paus Fransiskus Beri Pesan Perdamaian di Samping Presiden Jokowi
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo juga menyampaikan pencabutan TAP MPR RI ini juga akan disosialisasikan untuk membersihkan nama Presiden Soekarno yang selama ini tercoreng oleh isu pendukung PKI.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.***