KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai dan Benda Elektronik Saat Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Selasa, 10 September 2024 18:42 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Saat menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri PDTT, KPK menyita beberapa barang bukti untuk pengusutan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana hibah.
Beberapa barang bukti yang disita oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi oleh Abdul Halim Iskandar ini seperti uang tunai hingga barang elektronik.
Baca Juga: Tri Rismaharini Kunjungi Makam Sunan Bungkul Sebelum Mendaftar Pilkada Jatim
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat.
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Baca Juga: Ridwan Kamil Janji tidak akan Gunakan Persija Sebagai Bahan Kampanye Pilkada Jakarta
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Presiden Soekarno Tidak Terbukti Menjadi Pendukung PKI Setelah TAP MPR No 33 Tahun 1967 Dicabut
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa, 26 September 2024.