DECEMBER 9, 2022
News

Dapat Tunjangan, Sekjen DPR Sebut Beberapa Rumah Dinas Masih Layak Huni

image
Sekjen DPR sebut mendapat keluhan rumah dinas anggota dewan meskipun masih layak huni (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Kabar tunjangan yang akan segera didapat oleh wakil rakyat yang baru dilantik terus mendapat sorotan kala Sekjen DPR, Indra Iskandar mengatakan jika beberapa rumah dinas masih layak huni.

Sekjen DPR, Indra Iskandar menyebut jika 596 Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas anggota dewan masih dalam kategori layak huni dan masih bisa ditempati.

Walaupun begitu Indra Iskandar yang menjabat Sekjen DPR menyebut jika mendapat beberapa keluhan dari penguhuni rumah dinas ini yang disampaikan melalui aplikasi Perjaka (Perawatan Rumah Jabatan Kalibata).

Baca Juga: Penjelasan Partai Buruh Batal Kembali Gelar Demonstrasi di Gedung DPR

"Memang kalau dibuat klasifikasi ada rumah yang kondisinya masih baik, ada yang kurang baik, dan ada juga yang memang kondisinya cukup masuk parah gitu ya," kata Indra saat konferensi pers di RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin.

Di samping itu, dia pun menyebut bahwa sebagian rumah dinas itu ada yang ditempati oleh tim ahli, karena sejumlah Anggota DPR RI sudah mempunyai rumah tinggal di kawasan Jabodetabek.

Selain masalah fisik seperti tembok yang rembes atau atap yang bocor, menurutnya rumah dinas itu memiliki permasalahan gangguan dari tikus. Dia mengatakan tikus-tikus itu timbul diduga karena lingkungan rumah dinas itu dekat dengan sungai dan tempat sampah.

Baca Juga: Timses Yakin Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta hanya 1 Putaran

"Ya kalau layak, nggak layak, itu relatif. Kalau lihat di dalam, misalnya, bocoran, kalau musim hujan baru ketahuan ketidaknyamanan-nya," tutur dia.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.***

Sumber: Antara

Berita Terkait