DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Penjelasan Partai Buruh Batal Kembali Gelar Demonstrasi di Gedung DPR

image
Partai Buruh batalkan aksi demo di Gedung DPR (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Partai Buruh yang awalnya berencana untuk kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hari Jumat, 23 Agustus 2024 dibatalkan.

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan penundaan demonstrasi di Gedung DPR ini sembari menunggu hasil perkembangan perumusan Undang-Undang Pilkada.

Sebelumnya, Partai Buruh menjadi salah satu organisasi yang mengiktui aksi demonstrasi besar di depan Kompleks Gedung DPR kemarin dan menuntut pembatalan putusan Baleg DPR untuk aturan Pilkada.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Keterlibatan Vincent dan Desta dalam Pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’Ari

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. 

"DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," tegas Said.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
 
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.
 
Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
 
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
 
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga: KPU Aceh Tidak Terapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
 
Pada Rabu 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
 
Terdapat dua materi di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
 
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
 
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.***

Sumber: Antara

Berita Terkait