Palestina Sambut Baik Dukungan Irlandia Lawan Serangan Genosida Israel
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Kamis, 12 Desember 2024 18:48 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Manuver Irlandia yang ikut melawan serangan genoside Israel mendapat sambutan positif dari Palestina dan berharap diikuti oleh negara lain.
Irlandia akan ikut bersama Afrika Selatan menghadapi Israel di pengadilan Mahkamah Internasional untuk mengadili serangan bersenjata yang menghancurkan Palestina.
Palestina menyebut keputusan Irlandia ikut mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional pada Israel ini sebagai bentuk solidaritas dan persahabatan historis kedua negara.
Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Ukraina Lawan Rusia dengan Kirim Rudal JASSM
Palestina juga mengimbau negara-negara pihak dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida untuk "secara aktif berperan dalam proses hukum" kasus Afrika Selatan di ICJ.
“Mengakhiri genosida yang sedang berlangsung terhadap rakyat Palestina dan melawan impunitas Israel adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama demi kepentingan kemanusiaan dan supremasi hukum,” tambah pernyataan tersebut.
Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin mengumumkan bahwa negaranya secara resmi akan bergabung dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Martin juga mengatakan Irlandia mengutuk "hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina melalui niat dan dampak dari aksi militer Israel di Gaza, yang menyebabkan 44.000 orang tewas dan jutaan warga sipil kehilangan tempat tinggal."
Pada Oktober 2023, setelah serangan lintas perbatasan oleh Hamas, Israel melancarkan perang yang disebut genosida terhadap Jalur Gaza. Hingga kini, lebih dari 44.800 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas, sehingga Israel menghadapi tuntutan kasus genosida di ICJ atas tindakannya di Gaza.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Hingga saat ini, lebih dari 12 negara telah bergabung dalam kasus ICJ terhadap Israel, termasuk Turki, Spanyol, dan Meksiko.***