Pemprov DKI akan Respon Keputusan Pemerintah Pusat tentang Kenaikan PPN 12%
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Rabu, 18 Desember 2024 16:06 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Kebijakan kabinet Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan PPN 12% ikut direspon oleh Pemprov DKI untuk menyesuaikan program ini.
Menurut pernyataan Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, Pemrpov DKI pasti akan mengikuti peraturan PPN 12% yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan mengikuti aturan pemerintah pusat perihal PPN 12 persen.
"Kami pasti mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," kata Lusiana.
Pemerintah pusat telah resmi meneken kebijakan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengikuti arahan dari pemerintah pusat, Lusi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga bakal mengenakan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.
Baca Juga: Presiden Prabowo Puji Keputusan Pengunduran diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
"Mengenai jenis barangnya, tentunya kami juga menyesuaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Lusiana.
Adapun beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah dan gula pasir konsumsi.
"(Untuk insentifnya) Pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, pemprov ikut dari kebijakan pusat," kata Lusiana.
Baca Juga: Prabowo Subianto Kembali Tegaskan Tekad Laksanakan Pemberantasan Korupsi
Lusiana menjelaskan sosialisasi terkait kenaikan PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal tahun 2025 sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta.