News
Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan di DKI Jakarta Selama Perayaan Malam Tahun Baru
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Selasa, 24 Desember 2024 08:38 WIB
Untuk itu, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat, walaupun disiapkan ruang parkir yang cukup, namun diharapkan masyarakat menggunakan transportasi umum untuk ke pusat-pusat kegiatan di malam tahun baru.
Pada malam pergantian tahun, layanan Transjakarta akan operasional selama 24 jam pada 13 koridor utama dengan mengerahkan 2.158 unit bus besar.
Selain itu untuk ganjil-genap, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada 25-26 pada hari libur.
Baca Juga: Tim Pemenangan Pramono-Rano Siap Tunjukan Data Kemenangan Satu Putaran Pilkada Jakarta
"Tetapi tanggal 23, 24, dan 27 Desember, ganjil genap tetap berlaku. Selanjutnya pada tanggal 30 hingga 31 Desember dan 1 Januari, tidak berlaku," katanya.***
Sumber: Antara