DECEMBER 9, 2022
News

Jokowi Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku sebagai Proses Hukum

image
Jokowi mengomentari penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Sekjen PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku ikut mengundang reaksi Jokowi.

Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menegaskan jika penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tentang keterlibatan dalam korupsi Harun Masiku sebagai proses hukum.

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Baca Juga: Paus Fransiskus Beri Pesan Perdamaian di Samping Presiden Jokowi

Jokowi juga merespon desas-desus jika ikut terlibat dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku secara singkat.

Mantan Presiden RI ketujuh, Jokowi menegaskan jika dirinya sudah pensiun dari tugasnya sebagai kepala negara sehingga tidak terlibat dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan," katanya.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Data, Menkopolhukam Laksanakan Perintah Presiden Jokowi buat Angkatan Cyber TNI

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (24/12).

Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Hilirisasi Rumput Laut jadi Kunci Masa Depan Ekonomi Indonesia

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.***

Sumber: Antara

Berita Terkait