DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

PLN dan Pemerintah Tetapkan Tagihan Listrik Triwulan 2025 tidak Berubah

image
PLN pastikan jumlah Tagihan Listrik triwulan 2025 tidak berubah (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Memasuki tahun 2025, PLN dan pemerintah menetapkan keputusan bahwa Tagihan Listrik dalam jangka waktu Triwulan I tidak berubah.

PLN menetapkan aturan Tagihan Listrik tidak berubah ini dimulai pada Triwulan bulan Januari hingga Maret bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami perubahan.

Penetapan aturan dari PLN tentang jumlah Tagihan Listrik ini mendapat apresiasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Zulfikli Hasan Kunjungi Gudang Bulog Jamin Pasokan Beras Aman Sampai Akhir Tahun

“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM dan Gas Elpiji aman Menjelang Liburan Nataru

Akan tetapi, diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Untuk diketahui, pada triwulan sebelumnya, yakni Triwulan IV Tahun 2024, pemerintah juga menahan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait