Persiapan Hasto Kristiyanto jelang Dipanggil oleh KPK Terkait Kasus Harun Masiku
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Minggu, 12 Januari 2025 13:03 WIB

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang.
Kemudian, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa Hasto mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah peringatan HUT partai pada Jumat (10/1).
KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto menjadi hari Senin (13/1). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Puji Keputusan Pengunduran diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24/12/2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDIP terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Adapun, Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Baca Juga: PKS Bantah akan Bersebrangan dengan Pramono-Rano selama Menjabat Gubernur Jakarta