DECEMBER 9, 2022
News

PDIP Dapat Langsung Daftar Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada 2024 ke KPU tanpa Pengumuman

image
PDIP bisa daftarkan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 tanpa pengumuman (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - PDIP yang menjadi salah satu peserta Pilkada 2024 yang sudah mengumumkan beberapa nama kadernya untuk calon kepala daerah.

Namun pengumuman seperti sebelumnya bisa saja tidak dilakukan oleh PDIP untuk mengikuti kontes Pilkada 2024 dan langsung menyambangi KPU untuk mendaftar.

Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga, Eriko Sotarduga mengungkapkan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU tanpa pengumuman untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 ini berdasarkan waktu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Komentari Pertemuan Anies Baswedan dengan PDIP

"Bisa saja diumumkan, bisa saja langsung ke KPU. Ini kan berdasarkan waktu," kata Eriko di sela-sela rapat internal di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

Pasalnya, pendaftaran calon kepala daerah sudah mulai dibuka pada hari ini hingga dua hari ke depan.

Meski begitu, dia mengatakan opsi untuk langsung mendaftar ke KPU atau akan mengumumkan calon kepala daerah tahap 4 bergantung pada situasi.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ikut Antar Ridwan Kamil-Suswono ke Pendaftaran KPU pada 28 Agustus

"Seandainya keputusan itu baru bisa dilakukan katakan besok atau hari apa ya? Ini hari Selasa, hari Kamis pagi, ya tentu tidak bisa lagi diumumkan secara umum seperti itu tapi langsung mendaftar ke KPU Daerah," ujarnya.

Sebelumnya, PDIP telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 saat pengumuman gelombang pertama tanggal 14 Agustus.

Kemudian mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah dari PDIP pada gelombang kedua tanggal 22 Agustus.

Baca Juga: Demokrat Beri Dukungan pada Pasangan Calon Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dalam Kontes Pilkada Jabar

Selanjutnya, pada Senin (26/8), PDIP kembali mengumumkan 60 bakal calon kepala daerah pada gelombang ketiga yang dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Sumber: Antara

Berita Terkait