DECEMBER 9, 2022
Selebriti

Sandra Dewi Bela Harvey Moeis Dalam Persidangan Kasus Korupsi Timah

image
Sandra Dewi membela Harvey Moeis dalam gugatan kasus korupsi timah (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Sandra Dewi yang menjadi saksi dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam proses persidangan kasus korupsi timah ini, selebriti Sandra Dewi memberikan pembelaan kepada Harvey Moeis yang diduga terlibat pencucian uang PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam pernyataannya sebagai saksi, Sandra Dewi menegaskan jika Harvey Moeis tidak terlibat dengan kasus korupsi timah karena bukan seorang pengusaha timah melainkan batu bara.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Status Tersangka Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis

Di samping itu, Sandra Dewi juga menyebut jika Harvey Moeis tidak memiliki cabang usaha di Bangka Belitung, melainkan berlokasi di daerah Kalimantan Timur.

"Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta," ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ia pun bercerita pada mulanya Harvey sempat bertanya tentang Bangka Belitung, tempat kelahiran Sandra Dewi.

Baca Juga: Pengacara Bantah Kabar Viral di Media Sosial Tentang Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Setelah itu, sambung dia, Harvey mengutarakan niatnya untuk pergi ke Bangka Belitung guna membantu Suparta, yang diketahui merupakan pengusaha smelter timah.

Saat pamit ingin membantu Suparta, Sandra menuturkan Harvey tak mengatakan bantuan yang diberikan kepada Suparta merupakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Suami saya tidak cerita. Kalau saat itu saya tahu bantuan kepada Pak Suparta terkait kerja sama dengan BUMN, saya akan larang dia karena sangat berisiko tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Dalam Kasus Korupsi Timah Hasil dari Endorsement

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: Antara

Berita Terkait