Adik Sandra Dewi Mengaku Menerima Hadiah Rp200 Juta dari Harvey Moeis tapi Tidak Tahu dari mana Sumbernya
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Kamis, 10 Oktober 2024 21:15 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Selebriti Sandra Dewi hadir dalam persidangan Tipikor kasus korupsi timah yang diduga melibatkan Harvey Moeis dan datang bersama adiknya, Kartika Dewi.
Salah satu pernyataan mengejutkan dari adik Sandra Dewi mengaku jika pernah mendapatkan uang sebesar Rp200 juta yang diberikan Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus korupsi timah.
Adik Sandra Dewi menjelaskan jika hadiah uang tersebut diberikan oleh Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi timah pada tanggal 13 Desember 2022.
Baca Juga: Pengacara Bantah Kabar Viral di Media Sosial Tentang Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Tetapi adik Sandra Dewi, Kartika Dewi mengaku tidak mengetahui dari mana datangnya hadiah uang sebesar Rp200 juta pemberian Harvey Moeis tersebut.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dirinya menuturkan sebelumnya tidak pernah menerima uang dengan jumlah sebesar itu dari Harvey.
Baca Juga: Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Dalam Kasus Korupsi Timah Hasil dari Endorsement
Tak hanya Kartika, saksi lain kasus dugaan korupsi timah sekaligus adik Harvey Moeis, Mira Moeis turut mengaku pernah mendapatkan hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey.
"Tahunnya juga sama, 2022. Saya baru terima sekali itu saja dan tidak bertanya itu yang dari mana," ucap Mira dalam kesempatan yang sama
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan cara mentransfer uang haram tersebut kepada Kartika dan Mira.
Baca Juga: Sandra Dewi Bela Harvey Moeis Dalam Persidangan Kasus Korupsi Timah
Kartika dan Mira bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***