Mendikdasmen Kurangi Jam Kerja Guru dan tidak perlu Pindah Sekolah untuk Mengajar
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Senin, 09 Desember 2024 19:05 WIB

LIFESTYLEABC.COM - Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menerbitkan aturan baru yang berlaku dan bisa diikuti untuk para Guru yang mengajar di Sekolah Indonesia.
Dalam aturan Mendikdasmen ini menyatakan jika para Guru tidak perlu berpindah lokasi Sekolah untuk memenuhi jam kerja. aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.
Peraturan ini diterbitkan Mendikdasmen karena mempunyai wadah baru untuk menilai kinerja Guru yang mengajar di Sekolah dan mengurangi beban kerja hariannya.
Baca Juga: Air Mata Bahlil Lahadalia Jatuh saat Perkenalkan Rosan Roeslani Sebagai Menteri Investasi
“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja," kata Mendikdasmen Mu'ti dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin.
Hal itu dikarenakan pihaknya akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.
Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru "dari lonceng ke lonceng" akibat dari sistem pelaporan kinerja yang demikian.
Baca Juga: Jepang dan Kementerian Kesehatan Indonesia Jalin Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah
Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu.
"Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas," imbuhnya
Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.
Baca Juga: Profil Meutya Hafid Jabat Kursi Menteri Komunikasi Digital Bertekad Berantas Judi Online
Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.