DECEMBER 9, 2022
Internasional

Yoon Seok Yeol tidak lagi Jalankan Tugas Sebagai Presiden Korea Selatan setelah Dimakzulkan

image
Perundingan penggulingan jabatan Yoon Seok Yeol dari jabatan sebagai Presisden Korea Selatan (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Setelah pelengseran yang disetujui Majelis Nasional, Yoon Seok Yeol secara resmi ditangguhkan atau tidak lagi wajib melaksanakan tugas sebagai kepala negara.

Pemakzulan Yoon Seok Yeol  sebagai Presiden ini disetujui oleh 204 dari total 300 anggota parlemen Korea Selatan sebagai bentuk hukuman dari Darurat Militer yang diambil secara sepihak.

Yoon Seok Yeol tidak lagi dapat menjalankan pemerintahannya sebagai Presiden Korea Selatan di saat Mahkamah Konstitusi berunding apakah akan menggulingkannya dari kursi jabatannya.

Baca Juga: Meskipun Dituduh Pengkhianat, Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan tidak akan Hadiri Sidang Darurat Militer

Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.

Jika Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember.

Baca Juga: Yoon Seok Yeol Resmi Dilengserkan Parlemen Korea Selatan Imbas Darurat Militer

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer yang hanya bertahan selama 6 jam, karena dicabut oleh sang Presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan keputusan tersebut.***

Sumber: Antara

Berita Terkait