DECEMBER 9, 2022
News

Harvey Moeis Terbukti Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah dan dijatuhkan Hukuman Penjara 6,5 Tahun

image
Sidang vonis Harvey Moeis dalam keterlibatan kasus Korupsi Timah (Antara)

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.

Baca Juga: Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Dalam Kasus Korupsi Timah Hasil dari Endorsement

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait