DECEMBER 9, 2022
News

Harvey Moeis Terbukti Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah dan dijatuhkan Hukuman Penjara 6,5 Tahun

image
Sidang vonis Harvey Moeis dalam keterlibatan kasus Korupsi Timah (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus Korupsi Timah yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis yang dinyatakan ikut terlibat dalam Korupsi Timah pada tahun 2015-2022.

Harvey Moeis dinyatakan ikut melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang atau TPPU bersama-sama dalam kasus Korupsi Timah disertai dengan denda yang harus dibayar.

Baca Juga: Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita Dalam Kasus Korupsi Timah Hasil dari Endorsement

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Sandra Dewi Bela Harvey Moeis Dalam Persidangan Kasus Korupsi Timah

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua menambahkan.

Baca Juga: Adik Sandra Dewi Mengaku Menerima Hadiah Rp200 Juta dari Harvey Moeis tapi Tidak Tahu dari mana Sumbernya

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait