News
Alasan Hakim tidak Jatuhkan 12 Tahun Penjara pada Harvey Moeis dalam Sidang Vonis Korupsi Timah
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Senin, 23 Desember 2024 17:14 WIB
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Sumber: Antara