Alasan Hakim tidak Jatuhkan 12 Tahun Penjara pada Harvey Moeis dalam Sidang Vonis Korupsi Timah
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Senin, 23 Desember 2024 17:14 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Hasil akhir dari sidang vonis Korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis hanya berakhir dengan hukuman penjara selama 6.5 tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis yang sudah terbukti terlibat dalam Korupsi Timah.
Hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menjelaskan alasan tidak menjatuhi Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara pada Korupsi Timah dianggap terlalu berat.
Baca Juga: Sandra Dewi Bela Harvey Moeis Dalam Persidangan Kasus Korupsi Timah
Menurut Eko Aryanto, Harvey Moeis tidak mempunyai peran besar dalam peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebagaimana kronologis perkara yang dipertimbangkan majelis hakim, Hakim Ketua menyampaikan pada mulanya Harvey terkait dalam bisnis timah berawal dari kondisi PT Timah Tbk yang sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.
PT Timah merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung.
Di sisi lain, Hakim Ketua mengungkapkan terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
Baca Juga: Harvey Moeis Tegaskan tidak pernah Gunakan Uang Rp300 Trilun dari Korupsi Timah
Apabila ada pertemuan dengan PT Timah, lanjut Hakim Ketua, Harvey tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik komisaris, direksi, serta pemegang saham.