Harvey Moeis Tegaskan tidak pernah Gunakan Uang Rp300 Trilun dari Korupsi Timah
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Rabu, 18 Desember 2024 17:24 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Harvey Moeis kembali duduk di ruang persidangan sebagai terdakwa dari dugaan kasus Korupsi Timah dan diduga menerima uang Rp300 triliun.
Tetapi pada proses persidangan pada hari Rabu, 18 Desember 2024 ini mengungkap jika Harvey Moeis mengaku tidak menggunakan uang Korupsi Timah tersebut.
Harvey Moeis juga menegaskan jika baik dirinya, keluarga dan terdakwa lain tidak pernah mempunyai niat untuk menggunakan Uang Korupsi Timah senilai Rp300 trilun.
"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," ungkap Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah. Apalagi, dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional.
Sikap tidak profesional dimaksud, antara lain, dengan kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai dan Benda Elektronik Saat Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar
Ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
Begitu pula, lanjut dia, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.
"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," ucap dia.
Baca Juga: Sandra Dewi Bela Harvey Moeis Dalam Persidangan Kasus Korupsi Timah
Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.