DECEMBER 9, 2022
News

Pakar Ilmu Politik Jelaskan Pengaruh Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Kondisi Politik Nasional

image
Pengaruh penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK terhadap kondisi politik nasional (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK disebut akan ikut berpengaruh terhadap kondisi perpolitikan nasional.

Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma menyebut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dapat mempengaruhi posisi PDIP di pemerintahan.

Ardli menilai status Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan tersangka oleh KPK mempunyai kepentingan politis yang kuat dan dapat berpengaruh pada sikap PDIP terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga: KPK Panggil Awang Faroek untuk Usut Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan

“Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

“Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Puji Keputusan Pengunduran diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Mantan Menkumham Yasonna Laoly Sambangi Gedung KPK untuk Pemeriksaan

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait