DECEMBER 9, 2022
News

KPK Panggil Awang Faroek untuk Usut Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan

image
KPK panggil Awang Faroek sebagai saksi dugaan kasus korupsi IUP (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan yang melibatkan Awang Faroek.

Hari Selasa, 8 Oktober 2024 KPK masih mengusut dugaan kasus korupsi IUP ini dengan memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek sebagai saksi.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, masih ada dua nama lain yang ikut dipanggil dan ikut terkait dengan dugaan korupsi IUP selain Awang Faroek yang dipanggil hari ini.

Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Masa Depan KPK Sebagai Panglima Pemberantasan Korupsi, Pembicaranya Wina Armada Sukardi

Mereka adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta Rudy Ong Chandra (ROC), yang menjabat sebagai Komisaris di sejumlah perusahaan pertambangan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Tak hanya itu, ROC juga memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Namun, sampai berita ini ditulis, KPK belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran ketiga saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai dan Benda Elektronik Saat Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar

Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.

Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK resmi memulai penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur dan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meskipun begitu, KPK masih enggan mengungkap inisial atau jabatan para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Tak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini.

Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang AFI, DDW, dan ROC untuk meninggalkan Indonesia.

Larangan ini berlaku selama enam bulan, dan KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena keberadaan ketiga orang tersebut sangat diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Berita Terkait