News
KPK Panggil Awang Faroek untuk Usut Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Selasa, 08 Oktober 2024 21:50 WIB

KPK panggil Awang Faroek sebagai saksi dugaan kasus korupsi IUP (Antara)
Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang AFI, DDW, dan ROC untuk meninggalkan Indonesia.
Larangan ini berlaku selama enam bulan, dan KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena keberadaan ketiga orang tersebut sangat diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut.