Apindo Harap agar Presiden Prabowo Susun Aturan PPN 12% Bersama Pengusaha
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Rabu, 01 Januari 2025 16:46 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo yang sudah resmi mengumumkan penerapan aturan PPN 12% mengundang komentar dari Apindo.
Apindo berharap agar pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo bisa merangkul pengusaha untuk menyusun aturan PPN 12% yang diarahkan pada barang mewah.
Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Apindo menganggap bahwa pengusaha adalah mitra penting bagi Presiden Prabowo untuk merancang aturan PPN 12%.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM dan Gas Elpiji aman Menjelang Liburan Nataru
"Seharusnya pemerintah duduk bersama pengusaha untuk mendesain peraturan yang lebih aplicable, karena pengusaha adalah partner dan membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat," ujar Ajib dihubung di Jakarta, Rabu.
Ajib menjelaskan, pada dasarnya tarif PPN yang berlaku tetap 12 persen. Namun pemerintah memberlakukan penghitungan barang atau dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi 11 per 12, atau menggunakan rumus DPP dikali 11/12 dikali 12 persen.
Lebih lanjut, kata Ajib, kebijakan yang baru saja diumumkan oleh pemerintah ini, hanya menggeser permasalahan tersebut kepada pengusaha.
Baca Juga: PKS Bantah akan Bersebrangan dengan Pramono-Rano selama Menjabat Gubernur Jakarta
PPN adalah jenis pajak tidak langsung, kata Ajib lagi, dengan konsumen atau masyarakat yang melakukan pembayaran dan pengusaha yang bertugas mengadmistrasikan dan menyetor kepada negara.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menggunakan narasi tarif PPN tetap 11 persen tanpa melalui perhitungan yang rumit.
"Kalau pengusaha salah dalam mengadministrasikan, bisa kena denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui," kata Ajib.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Respon Keputusan Pemerintah Pusat tentang Kenaikan PPN 12%
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.