Qurban Dalam Ritual Idul Adha Sebagai Simbol Solidaritas Sosial
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Selasa, 06 Agustus 2024 09:45 WIB

### Keniscayaan Perubahan Hukum
Perubahan hukum adalah keniscayaan sejarah. Sebuah kaidah hukum menyatakan:
تغيّر الفتوى واختلافِها بحسب تغيّر الأزمنة والأمكنة والأحوال والنّيّات والعوائد
Baca Juga: Satrio Arismunandar Sebut Terlalu mengagungkan Gelar Akademik bisa Jadi Pertanda Indikasi Feodalisme
"Perubahan fatwa dan perbedaannya tergantung pada perbedaan/perubahan zaman, tempat, kondisi sosial, motif, dan tradisi." (Ibn Qayyim, I'lam al Muwaqqi'in 'an Rabb al 'Alamin, vol. III, hlm. 3).
Perlu disampaikan bahwa perubahan hukum dalam al-Qur'an atau hadits Nabi tidaklah berarti mengubah hukum Tuhan, sepanjang sejalan dengan tujuan hukum, yaitu kemaslahatan, kepentingan publik luas.
Di tempat lain Ibn al Qayyim menegaskan:
Baca Juga: Denny JA: Kreator yang Menggunakan AI untuk Karya Seni Akan Semakin Dominan
الشريعة مبناها وأساسها على الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد، وهي عدل كلها ومصالح كلها وحكم كلها فَكل مَسْأَلَة خرجت عَن الْعدْل إِلَى الْجور، وَعَن الرَّحْمَة إِلَى ضدها، وَعَن الْمصلحَة إِلَى الْمفْسدَة، وَعَن الْحِكْمَة إِلَى الْعَبَث فليستْ من الشَّرِيعَة، وإنْ أُدخلتْ فِيهَا بالتأويل (إعلام الموقعين: )3/1).
Hukum Islam dibangun dan didasarkan pada kebijaksanaan dan kepentingan para manusia di dunia dan akhirat, dan itu semua adil, semua maslahat, dan semua bijaksana.
Maka setiap keputusan hukum yang keluar dari keadilan menjadi menyimpang, dari kasih menjadi tidak kasih, dari maslahah menjadi kerusakan dan dari bijaksana menjadi sia-sia, maka bukanlah hukum Tuhan. (I'lam al- Muwaqqi'in: 3/1).
Baca Juga: Respon atas Esai Denny JA soal Kurban Hewan di Era Animal Rights
Imam Syihab al-Din al-Qarafi (w.1285 M), tokoh besar dalam mazhab Maliki, dalam bukunya yang terkenal “al-Furuq”, mengatakan: