DECEMBER 9, 2022
LifestyleABC.com

Langkah Membuat Paspor Elektronik untuk Perlengkapan Traveling, Ternyata Mudah Lho

image
Proses membuat paspor elektronik untuk perlengkapan traveling (UNSPLASH/CardMapr.nl)

LIFESTYLEABC.COM - Perlengkapan perjalanan traveling saat ini bisa dikemas dalam bentuk digital, salah satunya adalah paspor elektronik yang dapat dibuat dengan mudah.

Paspor elektronik ini mempunyai teknologi chip yang dapat menyimpan data biometrik dan dapat digunakan di bandara yang sudah memiliki teknologi terkait dan mempercepat proses traveling.

Tentunya untuk membuat paspor elektronik ini mempunyai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga pemohon sebelum melakukan traveling perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Wajib Masuk List, Ini dia Destinasi Wisata di Indonesia untuk Perjalanan Traveling selama Liburan Kerja

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Anda dapat mengajukan permohonan membuat paspor elektronik lewat aplikasi M-Paspor.

Bagi Anda yang mempunyai paspor dari tahun 2009 ke depan dan ingin dirubah ke elektronik hanya perlu membawa kartu KTP dan paspor versi lamanya.

Namun bagi Anda yang memiliki paspor dari tahun 2009 ke belakang perlu membawa beberapa perlengkapan lain seperti yang bisa dilihat di bawah ini:

Baca Juga: Alasan Anda Harus Menghindari Perjalanan Traveling Dan Liburan Saat Waktu Musim Panas

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,

2. Kartu Keluarga (KK),

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (salah satu),

Baca Juga: Tips Traveling dan Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Liburan ke Vietnam

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Di bawah ini adalah langkah yang bisa Anda ikuti untuk merubah paspor lama menjadi paspor elektronik sebagai perlengkapan utama dalam perjalanan traveling:

1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.

2. Buat akun di aplikasi M-Paspor yang meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.

3. Setelah masuk, pilih "Pengajuan Permohonan."

4. Pilih "Permohonan Paspor Reguler."

5. Pilih untuk siapa permohonan paspornya, yaitu dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP elektronik).

6. Pilih lokasi pembuatan paspor yang ingin kamu tuju.

7. Pilih jenis paspor, yaitu Paspor Elektronik dan klik "Lanjutkan."

8. Ambil foto KTP elektronik.

9. Tulis nama pemohon, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Klik "Lanjutkan."

10. Pada pertanyaan "Apakah sudah pernah memiliki paspor?" pilih "Sudah."

11. Kamu akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang ada di aplikasi tersebut, termasuk memotret paspor lama. 

12. Jika semua data sudah diisi, kamu akan mendapatkan kode billing dan diarahkan ke pembayaran.

13. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan barcode dan surat pengantar menuju KANIM (Kantor Imigrasi).

14. Kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat, hari, dan jam yang kamu pilih dengan membawa KTP elektronik serta paspor lama. Selama di sana, kamu akan diambil gambar atau foto, tanda tangan elektronik, dan rekam sidik jari.

Jika sudah melewati proses pembuatan di atas, paspor elektronik Anda akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja dan bisa segera diambil. Perlu diperhatikan Anda perlu segera mengambil paspor elektronik tersebut sebelum hangus dan harus mengawali prosesnya dari awal.

Paspor elektronik yang mempunyai 48 halaman akan dikenai biaya pembuatan sebesar Rp650.000, namun Anda bisa mengajukan permohonan percepatan pembuatan sebesar 1 juta.

Seandainya ada kerusakan pada paspor versi lama, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp500.000. Tetapi denda tidak akan dikenakan jika kerusakannya disebabkan kejadian di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya.***

Berita Terkait