Langkah Membuat Paspor Elektronik untuk Perlengkapan Traveling, Ternyata Mudah Lho
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Selasa, 20 Agustus 2024 18:00 WIB
.jpg)
8. Ambil foto KTP elektronik.
9. Tulis nama pemohon, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Klik "Lanjutkan."
10. Pada pertanyaan "Apakah sudah pernah memiliki paspor?" pilih "Sudah."
11. Kamu akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang ada di aplikasi tersebut, termasuk memotret paspor lama.
12. Jika semua data sudah diisi, kamu akan mendapatkan kode billing dan diarahkan ke pembayaran.
13. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan barcode dan surat pengantar menuju KANIM (Kantor Imigrasi).
Baca Juga: Alasan Anda Harus Menghindari Perjalanan Traveling Dan Liburan Saat Waktu Musim Panas
14. Kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat, hari, dan jam yang kamu pilih dengan membawa KTP elektronik serta paspor lama. Selama di sana, kamu akan diambil gambar atau foto, tanda tangan elektronik, dan rekam sidik jari.
Jika sudah melewati proses pembuatan di atas, paspor elektronik Anda akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja dan bisa segera diambil. Perlu diperhatikan Anda perlu segera mengambil paspor elektronik tersebut sebelum hangus dan harus mengawali prosesnya dari awal.
Paspor elektronik yang mempunyai 48 halaman akan dikenai biaya pembuatan sebesar Rp650.000, namun Anda bisa mengajukan permohonan percepatan pembuatan sebesar 1 juta.
Baca Juga: Tips Traveling dan Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Liburan ke Vietnam
Seandainya ada kerusakan pada paspor versi lama, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp500.000. Tetapi denda tidak akan dikenakan jika kerusakannya disebabkan kejadian di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya.***