KPU RI Tegaskan Ikuti Aturan Mahkmah Konstitusi Mengatur Ambang Batas Pencalonan
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Jumat, 23 Agustus 2024 20:50 WIB

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Presiden Joko Widodo Lakukan Reshuffle Kabinet, Rupiah Terpantau Menanjak Naik
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin 26 Agustus, satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
Baca Juga: Ketua DPP PDIP Sebut Pergantian Menkumham pada Reshuffle Kabinet Bagian dari Transisi Pemerintahan
“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.***