DECEMBER 9, 2022
News

Haikal Hassan akan Kebut Pengamatan Masalah Produk Halal

image
Haikal Hassan akan memperdalam isu produk halal di Indonesia setelah dilantik Prabowo (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Setelah dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan akan segera memulai pekerjaannya sesuai arahan kepala negara.

Haikal Hassan mengatakan masih akan mengamati secara seksama tentang berbagai isu produk halal yang akhir-akhir ini menjadi persoalan dan buah bibir di tengah masyarakat.

Menurut Haikal Hassan, dirinya dan tim perlu memahami isu produk halal secara lebih mendalam dan perlu memakan waktu setelah dirinya dilantik oleh Prabowo.

Baca Juga: Pasangan Calon Ridwan Kamil dan Suswono Janjikan Perbanyak RTH jika Menang Pilkada Jakarta

"Jadi yang paling penting itu belajar. Belajar satu hari, dua hari ini bagaimana selama ini yang terjadi," kata Haikal.

Haikal yang akrab disapa Babeh Haikal akan segera berkunjung ke instansi terkait untuk berkoordinasi terkait produk halal.

"Ada berapa juta per hari yang didaftarkan, dan berapa juta produk-produk yang masuk ke dalam mulut kita harus kita teliti, harus kita amati," jelasnya.

Baca Juga: KPU Kalbar Tingkatkan Kecanggihan SIREKAP mampu Rekap Suara Pilkada 2024 Secara Transparan

Dia menekankan sertifikat halal merupakan keharusan untuk menjamin produk halal.

"Yang dimaksud produk itu apa? Ya produk semua. Makanan, minuman, kosmetik, obat, dan semuanya. Bahkan fesyen. Bahkan yang melekat di badan. Itu yang akan kita teliti, kita amati, kita (uji) lab, bahwa itu harus halalan toyyiban. Halal dan baik," ujarnya.

Haikal Hassan dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Nilai Pidato Perdana Presiden Prabowo Berkomitmen ingin Bangun Indonesia

Haikal didampingi oleh Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.***

Sumber: Antara

Berita Terkait