DECEMBER 9, 2022
News

Mensos Saifullah Yusuf akan Temui Agus Salim untuk Tuntaskan Masalah Uang Donasi

image
Saifullah Yusuf akan tengahi masalah uang donasi Agus Salim dan Denny Sumargo (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Menteri Sosial atau Mensos, Saifullah Yusuf akan turun tangan mengatasi permasalahan uang donasi Rp1.5 miliar yang melibatkan Denny Sumargo dan Agus Salim.

Denny Sumargo bersama Pratiwi Novianty yang sudah terlarut dalam perkara perebutan uang donasi dengan Agus Salim akan segera disambangi oleh Saifullah Yusuf.

Bahkan Saifullah Yusuf tidak keberatan untuk datang ke kediaman pribadi Agus Salim agar bisa segera menyelesaikan permasalahan uang donasi yang diduga diselewengkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Indonesia Kaka Boss: Penjahat Jadi Penyanyi, Karya Pertama Arie Kriting Sebagai Sutradara

“Iya (bertemu Agus), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati,” kata Mensos.

Ia berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.

“Ini menyangkut wilayah kerja Kementerian Sosial. Terus terang saya lihat ini semuanya berawal dari niat baik untuk membantu saudara yang lain yang membutuhkan bantuan kita,” katanya.

Baca Juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Ceritakan Awal Mula Pertemuan Kepada Denny Sumargo

Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian, yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi.

“Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi,” ujarnya.

Mensos juga mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada. Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

Meskipun saat ini sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin. Persoalan ini dipahami Mensos sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos, yang saat ini sudah berbasis digital.

Baca Juga: Wendy Walters Curhat ke Denny Sumargo Ketika Depresi Harus Minum Obat Penenang Sampai Hampir Bunuh Diri

“Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut mensosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati, dan itu tidak sulit,” imbuhnya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait