Irlandia Ajukan Gugatan pada Israel atas Serangan Genosida Terhadap Palestina
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Kamis, 12 Desember 2024 18:08 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Serangan genosida membabi-buta yang terus dilancarkan Israel pada Palaestina ikut memantik reaksi dari Iralandia yang mengajukan gugatan internasional.
Menurut pernyataan Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, pemerintahnya akan bergabung dengan gugatan Afrika Selatan yang menuntut Israel atas serangan ke Palestina.
Micheal mengatakan telah mendapat persetujuan tentang keterlibatan Iralndia dalam sidang Mahkamah Internasional yang mengadili Israel yang melakukan serangan ke tanah Palestina.
Baca Juga: Palestina akan Ikut Sidang PBB secara Resmi untuk Pertama Kali dalam Sejarah
Irlandia akan meminta ICJ memperluas interpretasinya tentang tindakan genosida oleh sebuah negara, kata Martin.
"Kami khawatir interpretasi yang sangat sempit tentang apa yang dianggap tindakan genosida mengarah pada budaya pengampunan di mana perlindungan warga sipil diabaikan," kata dia, menambahkan.
Pada Maret, Irlandia mengumumkan rencana untuk bergabung dalam gugatan tersebut, tetapi prosesnya kemungkinan membutuhkan waktu beberapa bulan.
Baca Juga: Cyril Ramaphosa Tegaskan bahwa Afrika Selatan akan Setia Berdiri Bersama Palestina
Pada Desember 2023, Afsel menggugat Israel di ICJ atas perang di Jalur Gaza dan meminta pengadilan internasional itu untuk mengambil tindakan sementara terhadap Israel.
Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel terhadap penduduk wilayah kantong Palestina itu melanggar Konvensi Genosida.
Pada Januari 2024, ICJ kemudian memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum siapa pun yang mendorong genosida terhadap warga Palestina, dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza.
Baca Juga: PBB Catat 16 Juta Warga Anak-Anak dan Perempuan Suriah Membutuhkan Bantuan
Namun, ICJ tidak mewajibkan Israel menghentikan serangan seperti yang diminta Afsel dalam gugatannya.***