DECEMBER 9, 2022
News

Harvey Moeis merasa Sandra Dewi Disudutkan dengan Kasus Korupsi Timah

image
Harvey Moeis sebut Sandra Dewi mengalami tekanan akibat Korupsi Timah (Antara)

LIFESTYLEABC.COM - Salah satu terdakwa dugaan kasus Korupsi Timah yang hadir pada persidangan hari Rabu, 18 Desember 2024, Harvey Moeis menyebut nama istrinya, Sandra Dewi.

Harvey Moeis menyebut selama kasus Korupsi Timah menjadi perhatian publik ikut menyeret nama istrinya, Sandra Dewi jadi sasaran hujatan secara berlebihan.

Bahkan Harvey Moeis merasa nama Sandra Dewi dimanfaatkan untuk pencitraan dan penarik perhatian pengusutan kasus Korupsi Timah yang membuat negara rugi sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga: Sandra Dewi Bela Harvey Moeis Dalam Persidangan Kasus Korupsi Timah

"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam," ucap Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia, Sandra juga selama ini tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah, setia, serta bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi dirinya sepanjang persidangan berjalan.

Maka dari itu, Harvey merasa pentingnya peranan seorang istri, khususnya istrinya, Sandra Dewi. Ia juga berterima kasih kepada sang istri dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Adik Sandra Dewi Mengaku Menerima Hadiah Rp200 Juta dari Harvey Moeis tapi Tidak Tahu dari mana Sumbernya

"Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya. Wanita paling kuat yang pernah saya tahu," ungkapnya.

Menurut dia, diamnya Sandra sepanjang kasus timah berlangsung didasarkan pada ajaran agama yang menekankan apabila terdapat kekuatan besar yang sedang menindas maka yang harus dilakukan adalah diam.

"Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku," tutur Harvey.

Baca Juga: Profil Meutya Hafid Jabat Kursi Menteri Komunikasi Digital Bertekad Berantas Judi Online

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait