Penjelasan KPU Kulon Progo Gunakan Aturan Lama pada Pencalonan Pilkada 2024
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Jumat, 23 Agustus 2024 21:40 WIB
LIFESTYLEABC.COM - Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin tidak membuat KPU Kulon Progo mengikuti putusan MK tentang pencalonan Pilkada 2024.
KPU Kulon Progo tetap berpegang teguh pada aturan lama tentang peraturan dalam mengajukan calon peserta Pilkada 2024, dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Peraturan yang diikuti KPU Kulon Progo ini menetapkan ambang batas minimal 20 persen kursi di parlemen yang harus dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Keterlibatan Vincent dan Desta dalam Pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’Ari
"Kami masih menunggu putusan KPU RI. Saat ini, kami masih mengacu pada aturan lama sampai ada aturan baru resmi,' kata Budi usai rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik (parpol) yang membahas tentang syarat calon dan pencalonan pada Pilkada 2024.
Ia mengatakan hari ini, pihaknya melaksanakan rakor yang bertujuan mengoptimalkan informasi terkait tahap pencalonan Pilkada 2024.
"Kami membahas soal pemenuhan dokumen persyaratan calon dalam rakor ini," katanya.
Baca Juga: KPU Aceh Tidak Terapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pencalonan Partai Politik
Budi mengatakan ada dua hal terpenting dalam tahap pencalonan Pilkada 2024. Keduanya adalah syarat calon dan syarat pencalonan, yang mana harus dilengkapi saat proses pendaftaran.
Lewat rakor ini, Budi berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dalam hal ini para parpol pengusung memahami segala persyaratan untuk pendaftaran.
Adapun layanan konsultasi juga disediakan agar informasi tentang syarat pencalonan bisa diketahui secara lebih jelas.
Baca Juga: KPU RI Tegaskan Ikuti Aturan Mahkmah Konstitusi Mengatur Ambang Batas Pencalonan
"Layanan konsultasi kami buka seluas-luasnya bagi parpol lewat Help Desk di kantor kami," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah menyampaikan setidaknya ada 10 jenis dokumen yang harus disiapkan oleh bakal pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.
Penerbitan beberapa dokumen juga harus melalui sejumlah instansi terkait, meliputi kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbagai instansi ini pun disebut telah membuka layanan khusus untuk mendukung proses pendaftaran Pilkada 2024.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang akan menerbitkan berbagai dokumen persyaratan tersebut," katanya.
Dia mengatakan pendaftaran bakal paslon untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang. Berkas persyaratan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Tahap pendaftaran ini diikuti dengan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang mendaftar di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Kulon Progo.
"Keduanya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kulon Progo, adapun pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024," kata dia.***