Polisi Malaysia Selidiki Dugaan Tindakan Kekerasaan Seksual yang Terjadi pada 13 Anak Disabilitas
- Penulis : Bramantio Bayuajie
- Sabtu, 14 September 2024 21:30 WIB

Kepolisian Malaysia saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak tersebut, dan sejauh ini sudah 172 anak menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, ia mengatakan ditemukan luka fisik baru maupun lama pada korban, serta mental dan emosional.
Karenanya, ia mengatakan diperlukan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui kesehatan mental dan juga pertumbuhan anak-anak tersebut.
Polisi Malaysia menangkap 171 orang dalam penggerebekan yang merupakan penjaga hingga pengurus rumah penitipan anak terkait, dan 159 di antaranya mereka yang berusia 18 hingga 51 tahun ditahan selama empat dan tujuh hari untuk keperluan penyelidikan. Sedangkan 12 orang lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Negara Eropa Kurangi Jatah Tarif Impor Mobil Listrik VW dan BMW Asal China
Polisi menyelidiki berdasarkan Undang-Undang Anak Tahun 2001, lalu investigasi tambahan sedang dilakukan berdasarkan Undang-undang Kejahatan Seksual, Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran tahun 2007, dan Pasal 354 KUHP.
Kasus yang melibatkan ratusan anak tersebut menjadi perhatian publik di Malaysia, terlebih dilaporkan sejumlah media lokal sebuah perusahaan besar diduga memiliki kaitan dengan rumah penitipan anak yang sebelumnya digerebek polisi.
Utusan Malaysia dalam laporannya menyebutkan bahwa GISB Holdings Sdn Bhd (GISBH) membantah tuduhan bahwa rumah penitipan anak yang mereka kelola terlibat mendidik anak-anak dengan praktik seks tidak wajar seperti yang tersebar dalam konten yang viral di media sosial. Perusahaan itu akan membuat laporan polisi terkait hal itu.
Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Ukraina Lawan Rusia dengan Kirim Rudal JASSM
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, seperti dikutip Bernama, mengarahkan pihak berkepentingan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Langkah itu, menurut dia, penting dan tidak boleh ditunda karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, agama dan kekerasan terhadap anak.***